Sabtu, 07 Februari 2009

Kriminalisasi Petani Benih Jagung oleh PT. BISI Kediri

Ada 13 orang petani yang di polisikan oleh PT. BISI yang berada di kabupaten Kediri. Perusahaan itu mengeklaim memiliki hak penuh atas benih jagung varietas BISI-2. PT. BISI mempolisikan dan memeja hijaukan petani karena menurut PT. BISI petani mengembangkan benih jagung varietas BISI-2 yang "katanya" varietas itu sudah dimiliki oleh PT. BISI, tidak hanya itu, ada beberapa tuduhan yang di alamatkan kepada petani diantaranya adalah:
1. Pemalsuan benih BISI-2 dijerat dengan UU tentang Patent.
2. Pencurian benih induk PT. BISI.
3. Meniru cara tanam “milik” perusahaan dijerat dengan UU no. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
4. Sertifikasi ilegal/liar dijerat dengan UU no. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
5. Pengedaran benih jagung tanpa label dijerat dengan UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Sumali M.Hum, pengacara yang mendampingi Budi (korban), setelah sidang usai beliau menyatakan bahwa "Peradilan ini sesat…"

(Sumber dirangkum dari surat dakwaan Kejaksaan Negeri kab. Kediri dan Magetan atas kasus Budi, Tukirin, Suyadi, Jumidi, Maman dan Burhana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar