Sabtu, 07 Februari 2009

Kriminalisasi Petani Benih Jagung oleh PT. BISI Kediri

Ada 13 orang petani yang di polisikan oleh PT. BISI yang berada di kabupaten Kediri. Perusahaan itu mengeklaim memiliki hak penuh atas benih jagung varietas BISI-2. PT. BISI mempolisikan dan memeja hijaukan petani karena menurut PT. BISI petani mengembangkan benih jagung varietas BISI-2 yang "katanya" varietas itu sudah dimiliki oleh PT. BISI, tidak hanya itu, ada beberapa tuduhan yang di alamatkan kepada petani diantaranya adalah:
1. Pemalsuan benih BISI-2 dijerat dengan UU tentang Patent.
2. Pencurian benih induk PT. BISI.
3. Meniru cara tanam “milik” perusahaan dijerat dengan UU no. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
4. Sertifikasi ilegal/liar dijerat dengan UU no. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
5. Pengedaran benih jagung tanpa label dijerat dengan UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Sumali M.Hum, pengacara yang mendampingi Budi (korban), setelah sidang usai beliau menyatakan bahwa "Peradilan ini sesat…"

(Sumber dirangkum dari surat dakwaan Kejaksaan Negeri kab. Kediri dan Magetan atas kasus Budi, Tukirin, Suyadi, Jumidi, Maman dan Burhana)

Benih Jagung BISI 2 Itu Membawa Petaka

        Dalam coretan yang lalu (berjudul: Benih Itu Ternyata Rusak) penulis sebenarnya sudah berusaha membeberkan fakta dilapang yang terjadi di wilayah kecamatan Ngronggot Nganjuk bahwa ada berhektar-hektar tanaman pembenihan jagung BISI 2 milik PT. BISI disitu rusak. Penulis melihat ada kejanggalan proses pembenihan jagung, Pertama, mestinya bunga jagung betina segera dicabut pada saat bunga belum pecah tapi kenyataan lapang yang terjadi di Nganjuk justru sebaliknya, anehnya pelarangan cabut bunga itu disampaikan oleh petugas lapang PT. BISI, padahal biasanya kalau terjadi keterlambatan cabut bunga pada jagung betina perusahaan akan mengenakan sanksi pada petani. Kedua, mestinya pada saat ada proses pembenihan jagung, harus bebas dari jagung lain yang usianya sama tapi yang terjadi di Ngronggot ini adalah ada jagung jenis lain yang seusia berada hanya jarak kurang dari 10 meter, padahal syarat pembenihan minimal 200 Meter. 
        Penulis memang belum tahu apakah hasil panen benih jagung BISI 2 dari Nganjuk itu diedarkan dalam bentuk subsidi benih atau secara bebas di toko, mengingat di wilayah Blitar ada anggota kelompok tani SUMBER MULYO berjumlah ratusan di Dusun Sumberkatak, Desa Kaligambar, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, nekat membakar benih dan tanaman jagung jenis hibrida bisi-2 produksi PT Bisi. Hal ini dilakukan karena petani merasa kecewa telah 3 kali menanam jagung BISI 2 seluas 145 hektar tetap kerdil. Kemungkinan sifat kerdil ini mewarisi dari induk betina jagung BISI 2 yang bersifat kecil tapi bertongkol 2 karena pada saat proses persilangan bunga betina sendiri sengaja diperlambat mencabutnya karena kecurangan ini menyebabkan petani merugi senilai 1,3 Milyar. Benih tersebut diambil dari distributor PT. BISI langsung (Kompas.com, senin 29/12/08). 
        Anehnya lagi, BPSB dan Dinas Pertanian hanya diam saja ketika perusahaan membuat kesalahan, ketika mitranya membodohi petani. Mestinya pemerintah berada dipihak petani bukan hanya diam saja melihat penderitaan petani. Jika perlu awasi terus pembenihan perusahaan tidak malah menjadi "antek" perusahaan.  
Perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan semua biaya pembelian bibit jagung, biaya pupuk dan biaya tenaga kerja.. Tidak hanya main preman saja untuk menakut-nakuti petani..!!!! Jika pemberian ganti rugi tidak dilakukan, maka tutup saja perusahaan ini..!!! 
        Kepolisian dalam hal ini adalah penegak hukum, juga harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Usut sampai tuntas pelanggaran perusahaan yang merugikan petani, jika perlu tangkap bagian Quality control sampai direkturnya, tidak hanya berani menangkapi petani saja..!!!! 
         Selanjutnya….jangan tanam benih BISI 2 karena akan membawa petaka….